Desa Sejiram mengikuti Presentasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat
Pontianak, 3/12/2024. Bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Desa Sejiram mengikuti Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik dilakukan guna mengetahui pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik (BP) pada tahun 2024, sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (selanjutnya disebut PERKI SLIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Badan Publik.
Tujuan utama dari Monev ini adalah untuk:
- Mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
- Menilai konsistensi Badan Publik dalam memberikan layanan informasi publik.
- Mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik.
- Memberikan masukan untuk perbaikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
di waktu yang bersamaan dilakukan juga monev untuk Desa Sulung Kecamatan sejangkung dan Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat