Sejarah Desa Sejiram
Desa Sejiram merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, Desa Sejiram, pada awalnya dikenal dengan nama Makrampai.A, dipimpin oleh Pengarah Rabudin Setelah itu pada tahun 1963 Kepemimpinan dilanjutkan oleh H. Sabirin sebagai Kepala Kampung. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 353 Tahun 1987 tentang Penyatuan Desa Dalam Rangka Penataan Kembali Desa di Kalimantan Barat tertanggal 9 November 1987, desa ini berganti nama dari semula Makrampai.A menjadi Sejiram dan pada tahun 1988 estafet kepemimpinan dilanjukan oleh saudara Sabran Hakim hingga tahun 2006.
Kemudian melalui pemilihan langsung yang pertama kali terpilih saudara Hemdi sebagai Kepala Desa Sejiram dan menjabat dari tahun 2006 hingga 2012. Dalam periode selanjutnya untuk masa jabatan 2013-2018 saudara Hemdi Kembali terpilih menjadi Kepala Desa Sejiram untuk Periode ke dua, pada tahun 2019 kepemimpinan dilanjutkan oleh saudara Salam sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) pada tahun 2019 di wilayah Kabupaten Sambas untuk pertama kalinya dilaksanakan sistem demokrasi pemilihan langsung kepala desa secera serentak pada pemilihan langsung ini kembali terpilih saudara Hemdi sebagai Kepala Desa Sejiram untuk masa jabatan 2020-2025 untuk periode ke tiga, selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan melalui Keputusan Bupati Sambas Nomor 476 /DINSOSPMD/2024, masa jabatan saudara Hemdi mengalami penambahan hingga 29 Desember 2027.