Bagian Hukum Setda Sambas Laksanakan Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat Desa Sejiram
desasejiram.id-Bagian hukum Sekretariat Daerah Sambas melakukan kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat desa sejiram(Rabu 9/06/2021)
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah sambas bekerjasama dengan Pemerintah Desa sejiram telah melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat desa sejiram dengan materi :
- Kantor Pengadilan Agama Sambas dengan materi Kedudukan, Tugas dan fungsi Pengadilan Agama Sambas;
- Kantor Kementerian Agama Sambas dengan materi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan;
- Unsur Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas dengan materi tentang Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat sehingga terciptanya masyarakat yang cerdas akan hukum
Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari unsur-unsur seperti Pemdes Sejiram, BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, serta unsur pendukung lainnya..
kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Camat Tebas, JUMLI, S.IP, M.si dan Narasumber kegiatan penyuluhan hukum ini adalah Bpk. M.Toyeb,S.Ag.,M.H. Ketua Pengadilan Agama Sambas dan Bpk. Sipni, S.Pd.I.,M.Pd kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sambas.
Dalam kegiatan ini Pemdes Sejiram sangat berterimakasih kepada camat tebas, Pemateri dan memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bagian hukum Sekretariat Daerah Sambas karena telah melaksanakan kegiatan berupa sosialisasi hukum kepada masyarakat desa sejiram, Pemdes Sejiram berharap agar dapat bekerja sama dalam kegiatan-kegiatan lainnya.