Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

21 Agustus 2024
MIKI SAPUTRA, A.Md.P
Dibaca 20 Kali
Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
Penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan. Permohonan tertulis dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan secara online. Permohonan lisan dapat dilakukan oleh pemohon yang memiliki kebutuhan khusus dan datang langsung ke Komisi Informasi. 
 
Permohonan harus diajukan selambat-lambat 14 hari setelah muncul alasan pengajuan sengketa. Pemohon harus melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik, tanda terimanya, bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik (jika ada), bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik, dan tanda terimanya (jika ada). 
 
Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dapat dilakukan dengan dua bentuk, yaitu mediasi dan ajudikasi non litigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa antara para pihak dengan bantuan mediator Komisi Informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa antara para pihak di dalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi.