TENTANG PELAYANAN PPID

15 Agustus 2024
MIKI SAPUTRA, A.Md.P
Dibaca 21 Kali
TENTANG  PELAYANAN PPID

TENTANG PPID

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sambas. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setiap Badan Publik Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dengan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik;

Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

JADWAL PELANAN

No

Hari

Waktu Pelayanan

Istirahat

Waktu Pelayanan

1

Senin

08.00 s/d 12.00 WIB

12.00 s/d 13.00 WIB

13.00 s/d 16.00 WIB

2

Selasa

08.00 s/d 12.00 WIB

12.00 s/d 13.00 WIB

13.00 s/d 16.00 WIB

3

Rabu

08.00 s/d 12.00 WIB

12.00 s/d 13.00 WIB

13.00 s/d 16.00 WIB

4

Kamis

08.00 s/d 12.00 WIB

12.00 s/d 13.00 WIB

13.00 s/d 16.00 WIB

5

Jum’at

08.00 s/d 11.00 WIB

11.00 s/d 13.00 WIB

13.30 s/d 16.00 WIB

 

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik(PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.