SOP LAYANAN
25 Juni 2021
Administrator
Dibaca 561 Kali
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian;
- Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya;
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku;
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik;
- Membukukan dan mencatat.