SOP LAYANAN

25 Juni 2021
Administrator
Dibaca 561 Kali
SOP LAYANAN

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian;
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya;
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku;
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik;
  7. Membukukan dan mencatat.