MUSYAWARAH DESA VALIDASI DAN PENETAPAN BLT DD TAHUN 2023 DESA SEJIRAM KEC.TEBAS
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 berdasarkan ketentuan UU1/2022 tentang HKPD dan UU 28/2022 tentang APBN dan peraturan pelaksanaannya. yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 10% (Sepluh persen) dari Dana Desa. Pemerintahan Desa Sejiram kecamatan Tebas Kabupaten Sambas telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2023.
Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2023, Pemdes Sejiram Kecamatan, melakukan Validasi dan Penetapan Penerima BLT DD Tahun anggaran 2023. Rabu 11 Januari 2023.
Dalam Pelaksanaan Musdes ini dihadiri oleh Kepala Desa Sejiram, Ketua BPD Sejiram, Pendamping Lokal Desa, BKTM,TP PKK Desa, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan Desa Sejiram Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
Dalam kesempatan ini Kepala Desa Sejiram, HEMDI menyampaikan bahwa BLT- DD muncul akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sehingga Pemerintah menentukan BLT DD sebesar 10% untuk tahun anggaran 2023. Adapun kreteria yang berhak menerima BLT-DD tersebut adalah sebagai berikut :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN
- Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dari hasil rapat menetapkan Kouta KPM BLT Dana Desa untuk Desa Sejiram Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas pada tahun anggaran 2023 berjumlah 23 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- setiap bulannya selam 12 bulan.