PROFIL PPID SEJIRAM
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sambas. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setiap Badan Publik Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dengan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi.
PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetpaan prosedur operasional Penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian Konsekuensi, pengklarifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu;
- Penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Berdasarkan tugas dan Tanggungjawab PPID, ditentukan jenis-jenis informasi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang diumumkan secara serta merta; seperti kasus bencana, penyakit atau hal lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; sesuai dengan data publik yang dimiliki;
- Informasi yang dikecualikan; seperti informasi yang jika diberikan kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari saingan usaha tidak sehat, juga informasi-informasi yang jika diberikan kepada publik dapat membahayakan keamanan negara.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di mana Untuk memenuhi Hak Masyarakat Desa untuk mendapatkan akses Informasi perlu dilakukan Pengelolaan layanan Informasi publik Desa.
Pemerintah Desa Sejiram sebagai salah satu badan Publik melalui Peraturan Desa No 10 tahun 2020 Tentang keterbukaan informasi Publik, memberikan layanan akses kepada Masyarakat.
Fungsi PPID yaitu :
- memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan
Informasi Publik ditolak; dan - menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.