Desa Sejiram
Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas
BLT Dana Desa Sejiram 2026

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Sejiram melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang tergolong kurang mampu dan terdampak kondisi ekonomi. Program ini bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat, telah ditetapkan sebanyak 4 (empat) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT-DD Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan secara transparan dan melalui proses verifikasi serta validasi data agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran BLT-DD kepada keempat KPM tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah Desa Sejiram dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan tepat sasaran. Diharapkan bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah Desa Sejiram juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program BLT-DD agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.


