Desa Sejiram Kembali Mendapat Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024

Desasejiram.id - Sebagai hasil dari Monitorin dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Barat, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024, bertempat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu kantor Gubernur Kalbar, Rabu(18/12/2024).
Pada kegiatan ini, Desa Sejiram Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas berhasil meraih peringkat ke-2 kategori Pemerintahan Desa Sekalimantan Barat
tujuan kegiatan ini sebenarnya untuk melihat sejauh mana Badan Publik menjalankan peran dan fungsinya mengimplemantasikan keterbukaan informasi publik" Seperti yang diamanatkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat, siapapun, dimanapun dan kapanpun.
Dengan demikian Badan Publik PPID Desa Sejiram hadir sebagai badan publik yang akan terus berkomitmen dalam peningkatan kualitas dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

.jpeg)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin