PPID desa Sejiram mengikuti (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2023
desasejiram.id-PPID desa Sejiram mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2023. Kamis, 16 November 2023.
Bertempat di ruangan audio visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat badan publik PPID desa Sejiram mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dalam kesempatan ini dihadiri oleh Tim Penilai yang terdiri dari unsur Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat dan unsur eksternal/PPID Utama Pemprov. Kalimantan Barat.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2023 merupakan rangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk melihat dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 junto Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Presentasi ini merupakan tindak lanjut dari Verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap kuesioner yang telah diterima dalam rangka melengkapi bobot penilaian kuesioner Mandiri / Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah ditetapkan 60 persen, dengan demikian bobot penilaian 40 persen akan dilengkapi berdasarkan presentasi yang akan disampaikan oleh Badan Publik.
Lebih spesifik tujuan monitoring ini juga untuk melihat sejauh mana Badan Publik menjalankan peran dan fungsinya mengimplemantasikan keterbukaan informasi publik" Seperti yang diamanatkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat, siapapun, dimanapun dan kapanpun.
Dengan demikian Badan Publik PPID Desa Sejiram hadir sebagai badan publik yang akan terus berkomitmen dalam peningkatan kualitas dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.