BPD dan Pemdes Sejiram Menggelar Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023

29 Desember 2022
Miki Saputra
Dibaca 89 Kali
BPD dan Pemdes Sejiram Menggelar Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Sejiram, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.(Selasa, 27 Desember 2022)

Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Sejiram Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Telah dilaksankan (Musdes) penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, yang dihadri oleh Kasi PMD  Kec. Tebas  (Hj. Nurhayati, S.sos) Ketua BPD Bambang Kaswari Beserta Anggota, Kepala Desa Sejiram HEMDI beserta Perangkat Desa. PD/PLD Desa Sejiram. Babinsa/Bhabinkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023  berdasarkan ketentuan UU1/2022 tentang HKPD dan UU 28/2022 tentang APBN dan peraturan pelaksanaannya.

Pemerintah desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa, diutamakan penggunaannya Untuk :

  • Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10 Persen  dan paling banyak 25 Persen  dari anggran DD.
  • Dana Operasional Pemerintah desa paling banyak 3 Persen  dari anggaran DD
  • Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 Persen   dari anggaran DD termasuk pembnagunan lumbung pangan desa.
  • Dukungan program sektor prioritas  di desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program Kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDes Sejiram Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023.