Musyawarah Desa Verifikasi dan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022

19 Januari 2022
Administrator
Dibaca 171 Kali
Musyawarah Desa Verifikasi dan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022

Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.

Berdasarkan Regulasi diatas, Senin, (17/1) bertempat di Kantor Desa Sejiram telah dilaksanakan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Anggota BPD, Pendamping Desa, unsur perangkat Desa, kelompok masyarakat.

Materi yang dibahas dalam musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah adalah :

  1. Materi
  • Validasi, Pemutakhiran dan Penetapan Data KPM Calon Penerima BLT-DD Tahun 2022
  1. Pimpinan Musyawarah

Pemimpin Musyawarah  :         BAMBANG KASWARI               (Ketua BPD)

Notulen                           :         YUSTINA                                   (Sekretaris BPD)

Narasumber                    :         HEMDI                                      (Kepala Desa)

                                                  DEDY ZULKARNAIN                 (Camat Tebas)

                                                  RISKO SYAKIRIN                      (Pendamping Desa)

                                                  LESTARI EVI KADARSIH          (Pendamping Lokal Desa)

 

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi dengan berpedoman pada ketentuan serta petunjuk teknis, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati Daftar KK Calon Penerima BLT-DD Tahun 2022 sebanyak 114 orang dalam upaya penanggulangan sosial ekonomi masyarakat akibat meluasnya pandemi COVID-19.