DAFTAR INFORMASI PUBLIK DESA

25 Juni 2021
Administrator
Dibaca 147 Kali

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

 

Bagian Kesatu

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

 

Pasal 2

  • Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
    1. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi- misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
    2. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;

 

  1. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
  2. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
  4. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
    1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
    2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  5. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
    1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    2. laporan realisasi kegiatan;
    3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
    4. sisa anggaran; dan
    5. alamat pengaduan;
  6. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
  7. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik
  • Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

 

 

 

Bagian Kedua

Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

 

 

Pasal 3

  • Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:
    1. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
    2. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
    3. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
    4. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
    5. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
    6. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
  • Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
    2. pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
    3. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan  darurat terjadi;
    4. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
    5. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
    6. pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

 

  1. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
  2. upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang
  • Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah  oleh masyarakat.

 

Bagian Ketiga

Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat

 

 

Pasal 4

Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit  terdiri atas:

  1. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
  2. informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:
    1. dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
    2. peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
    3. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
    4. rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
    5. tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan

 

  1. peraturan dan/atau        keputusan              yang                          telah
  1. seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
  2. profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  3. profil Desa;
  4. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  5. surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  6. data perbendaharaan atau inventaris;
  7. informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
  8. berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
  9. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana  layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
  10. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
  11. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
  12. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
  13. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa

Tata Cara Permohonan Informasi secara online:

  1. Mengunduh Formulir Permohonan Informasi yang ada pada website www.desasejiram.id
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi secara lengkap.
  3. Mengirim Formulir Permohonan informasi yang telah diisi lengkap ke email ppidsejiram@gmail.com dengan menyertakan identitas:
  4. Perseorangan : scan KTP.
  5. Lembaga/organisasi/yayasan : Akta Pendirian, SK terdaftar di Kemenkumham, Surat Keterangan dari Kesbangpol setempat dan Surat Keterangan Domisili lembaga/organisasi/yayasan.
  6. PPID Utama akan memverifikasi dan menindak lanjuti permohonan informasi.

Data dimohon akan dikirim ke email pemohon.

 

Sumber: perki No 1 Tahun 2018